Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini Modus Penipu Bermodus Jam Tangan Palsu


Komplotan penipuan dengan modus menjual jam Rolex palsu dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan. Komplotan yang terdiri 8 orang ini ditangkap di Pasar Ular, Jakarta Utara.

Semua pelaku ditangkap berawal ketika tiga pelaku yang mengaku sebagai warga negara Malaysia dan Brunei Darussalam beraksi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Lima orang bekerja di lapangan yang kontak langsung dengan korban, tiga orang sebagai penampung dan pembuat kartu untuk menyamar," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Novi Nurohmad di Jakarta, Rabu (10/7).

Komplotan ini beraksi sebanyak tiga kali di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. Pelaku berinisial AS berpura-pura bertanya alamat kepada salah satu korban perempuan berinisial MW, 47. Kemudian pelaku memaksa untuk diantarkan ke alamat tertentu kepada korban. Di saat itu, pelaku lain berinisial AF pun berpura-pura ikut memgantar.

Selanjutnya pelaku bersama korban naik mobil yang sudah berisi pelaku lainnya berinisial AS, SR, SC. Dalam mobil pelaku SC mengaku baru pulang dari luar negeri dan membawa jam tangan Rolex dari Swiss.

Pelaku AF kemudian berpura-pura membeli jam namun tidak membawa uang tunai. Pelaku AF pun membujuk korban untuk meminjamkan uang kepadanya sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta. Korban percaya karena pelaku AF menunjukkan buku tabungan bersaldo Rp1,2 milyar.

"Lalu korban diantar ke ATM Drive Thru Pondok Indah untuk mengambil uang tunai," kata Novi.

Korban pun menyerahkan uang kepada pelaku. Kemudian pelaku diberi uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos lalu diturunkan di untuk cari taksi. Beberapa saat setelah tersadar ditipu, korban pun melapor ke kepolisian.

"Untuk kasus di Jakarta Selatan kerugian yang ada sampai Rp87,5 juta," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, jam tangan Rolex palsu itu diperoleh dari kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Komplotan pelaku telah 250 kali melakukan aksinya di beberapa lokasi seperti Blok M, Pasar Baru, Mangga Besar, Senen, dan kawasan Pramuka.

Kepolisian menyita barang bukti berupa tumpukan uang dollar, jam tangan palsu, perhiasan imitasi, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan, kartu identitas palsu, HP, dompet, mobil, komputer, printer, dan slip transfer.

"Semua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:18 AM.


no new posts