FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Pagi Ini, Anas Urbaningrum Jadi Saksi Antasari Azhar
Anas sempat ngobrol dengan Nasrudin sehari sebelum Nasrudin terbunuh. ![]() Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen akan menjalani sidang praperadilan terhadap Mabes Polri terkait SMS ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 10 Juni 2013, Antasari akan menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat. �Hari ini Anas Urbaningrum jadi saksi persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar,� ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman. Anas bersedia menjadi saksi karena sehari sebelum penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Anas sempat berbincang dengan Nasrudin. �Anas kenal dengan Nasrudin. Sehari sebelum ditembak, Anas ngobrol dengan Nasrudin di Bandung. Seharusnya kan kalau ada SMS ancaman pembunuhan, dia (Nasrudin) ketakutan dan cerita dengan orang terdekatnya,� kata Boyamin. Menurut Boyamin, Anas sudah menyatakan bersedia menjadi saksi dan akan hadir dalam persidangan. �Dia konfirm hadir, semoga tidak ada halangan,� ujarnya. Selain Anas, pihak Antasari juga akan menghadirkan adik dari Nasrudin, Andi Syamsuddin Zulkarnaen, anggota tim kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati dan Kombes Alfon Lemau, ahli IT ITB Agung Harsoyo, dan Boyamin sendiri. Seperti diketahui, Antasari Azhar menggugat Mabes Polri setelah tidak jelasnya kasus yang dia laporkan, yakni layanan pesan singkat (SMS) bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. SMS inilah yang menjadi dasar hukum mengapa Antasari dinilai terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Adapun isi SMS berbunyi, �Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.� Antasari mengatakan ia tidak pernah mengirim SMS itu. Keyakinan Antasari itu dibuktikan oleh ahli. Jika kasus ini diusut Polri, Antasari berencana menggunakannya sebagai novum di peninjauan kembali kasus pembunuhan Nasrudin. Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. |
![]() |
|
|