
9th July 2010
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: Di mana aj deh ndan, terserah aj
Posts: 534
Rep Power: 17
|
|
Menteri Hukum dan HAM Terkejut, Mustahil Orang Buta Jual Ganja
Quote:

Menteri hukum dan Ham (Menkumham) RI, Patrialis Akbar dalam kunjungan ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, terkejut melihat adanya dua narapidana tuna netra yang dihukum karena kasus kepemilikan ganja seberat 10 Kg.
Kedua Napi tersebut, adalah pasangan suami istri yang menjalani hukuan di Lapas Rantau Prapat. Menteri sempat berbicara dengan kedua orang tersebut, dimana M.Nur (45) harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dan Warsiah (43), menjalani hukuman selama 15 Tahun Penjara, lantaran pihak petugas kepolisian menemukan ganja di dalam rumah mereka.
Kedua pasangan suami istri yang tinggal dikawasan Kampung Sidorukun Jalan Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Lanbuhan batu ini, untuk menghidupi ketiga anaknya dalam keseharian berprofesi sebagai tukang pijat.
Namun mirisnya, ketika mereka sedang melakukan aktifitas memijat saat itulah datang beberapa orang petugas kepolisian menggrebek rumah situkang pijat, dengan menodongkan pistol, keduanya langsung diancam serta dipaksa untuk mengakui kalau barang milik keduanya.
Mendengarkan hal tersebut, Menteri sangat terkejut dengan nasib yang menimpa kedua pasangan pasutri tersebut, untuk itulah Menteri yang bertemu dengan kedua pasangan suami istri napi tuna netra tersebut, mengusahakan agar keduanya mendapatkan grasi bebas.
Pihaknya saat itu juga langsung menghubungi Sekretaris Presiden agar memberikan grasi bebas kepada keduanya, menurut Menteri sangat mustahil kalau ada orang buta yang berprofesi menggedarkan ganja.
Menteri juga menuturkan, bahwa M.Nur dan Warsiah adalah suatu keajaiban di negara ini orang buta dari kecil ngak bisa ngelihat dituduh punya ganja, untuk itulah Menteri akan langsung berjumpa dengan Presiden, agar Presiden memberikan pengampunan (grasi) kepada keduanya.
Lanjut Menteri, dirinya akan berbicara secara khusus kepada Mahkamah Agung untuk memperjuangkan agar keduanya dibebaskan dari hukuman.
�Orang-orang rentan, orang marginal tidak terlindungi oleh negara ini, saya yakin beliau ini tidak bersalah mana mungkin orang buta mengetahui ganja, mungkin saja orang yang lain mondar mandir menaruh ganja dirumahnya,�tuturnya.
Sehingga untuk itulah, nantinya pihak lapas dan kementerian hukum dan ham Sumatera Utara, segera melengkapi berkas agar kiranya permohonan grasi langsung diberikan kepada kedua narapidana tuna netra asal Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Code:
Sumber http://www.law.dnaberita.com/30%20April%202010%20Law%20Ganja.php
|
Ini rekayasa oknum polri atau tunanetra tersebut dijebak orang
Last edited by IamaFreeMan; 9th July 2010 at 10:16 AM.
|