Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
belanjayuk's Avatar
belanjayuk belanjayuk is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,958
Rep Power: 16
belanjayuk mempunyai hidup yang Normal
Default Di Kupang,Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta





Mulai tahun 2012 ini pemerintah Kota Kupang menerapkan sanksi hukum berupa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Ejbens Doeka, ditemui Pos Kupang Senin (14/5/2012), menjelaskan, revisi Perda Penanganan Sampah di Kota Kupang sudah selesai dilakukan.



Perda yang sudah direvisi dalam sidang beberapa waktu lalu, kata Ejbens Doeka, terdapat pasal khusus yang mengatur adanya denda bagi warga Kota Kupang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.



"Pemerintah sudah membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai sudut Kota Kupang, tetapi warga malah membuang sampah di tempat-tempat yang bukan sebagai tempat pembuangan sampah," kata Ejbens Doeka.



Dia menjelaskan, pemerintah sudah membangun 200 unit tempat pembuangan sampah di berbagai sudut Kota Kupang yang seharusnya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah milik masyarakat.



"Para petugas sampah akan mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Bukan memungut sampah yang dibuang sembarang di luar TPS. Ke depan tidak bisa terjadi seperti itu lagi karena sudah ada aturannya," kata Doeka.



DPRD Kota Kupang sudah menetapkan pasal adanya denda Rp 50 juta bagi warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan tempat. Dengan penerapan aturan yang baru itu, kata dia, maka retribusi sampah yang dipungut melalu rekening air ditiadakan. "Pemungutan iuran sampah dari setiap KK akan ditangani langsung pihak kelurahan yang akan menangani langsung pengelolaan sampah berbasis masyarakat," ujar Doeka



sambil menambahkan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap adannya keputusan baru tersebut kepada berbagai pihak seperti melalui mimbar gereja, masjid dan lembaga pendidikan dan media masa. *





sumber:http://www.jurnaldunia.com/2012/05/d...mbarangan.html



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:54 AM.


no new posts