Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Health

Health Mencegah lebih baik dari mengobati. Cari tahu dan tanya jawab tentang kesehatan, medis, dan info dokter disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th September 2010
GadoGado's Avatar
GadoGado GadoGado is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 13,165
Rep Power: 32
GadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyak
Default all 'bout NARKOBA..!!!

*Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain istilah Narkoba juga dikenal istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan.

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Berdasarkan jenisnya Napza memiliki tiga katergori:

- PSIKOTROPIKA

- NARKOTIKA

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Jenis -jenis narkoba yang termasuk narkotika:

- OPIOID (OPIAD)

- KOKAIN

- GANJA

- BAHAN BERBAHAYA

Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan. Adapun yang termasuk zat adiktif pada kategori ini antara lain:

- MINUMAN KERAS/ALKOHOL

- NIKOTIN

- INHALANSIA

- ZAT DESAINER

Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.

Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.

Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).

Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.

Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).

Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.

Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).

Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

JALUR PEREDARAN NARKOBA..

Dari gambar Peta illustrasi disamping (garis merah) terlihat bahwa barang haram yang masuk ke Indonesia khususnya Jakarta seperti Heroin, Morphin, Hasis dan Cocain berasal dari negara-negara yang sering disebut Golden Crescent/Negara-negara di daerah Bulan Sabit (Iran-Pakistan-Afganistan) dan negara-negara di daerah Segi Tiga Emas/Golden Triangle seperti Birma-Thailand-Laos (melalui Hongkong). Untuk Ganja (dengan kwalitas terbaik) berasal dari Aceh. Dari semua barang haram Narkotik yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta tersebut kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. (garis biru).

Untuk jalur distribusi Psikotropika seperti Shabu-shabu, Bahan baku pembuat Ekstasy dan Obat-obatan Golongan IV, dilihat dari gambar disamping (garis merah) bahwa barang haram tersebut masuk ke Indonesia khususnya Jakarta berasal dari China. Dari semua barang haram Psikotropika yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta, kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga bahkan sampai ke Belanda dan Australia (garis biru).

Jalur Peredaran Narkoba, berdasarkan data BNN:

Amfethamine

Polandia � Skadianaria

Polandia � Jerman

Belanda � Inggris

Myanmar � Thailand

Cina � Myanmar � Thailand

Cannabis tumbuhan

Afrika Selatan - (Belanda/Inggris) - Eropa Barat

Colombia - Afrika Selatan - Eropa Barat

Colombia (Venezuela) - Eropa barat

Colombia - Eropa Timur - Eropa Barat

Colombia - Mexico - USA

Caribia - Amerika Utara (Canada&USA)

Colombia - Caribia - Amerika Utara

Mexico - USA

Afghanistan - Pakistan, Afrika Timur - Eropa Timur

Jamaica - Canada

Jamaica - Eropa Barat (Inggris)

Cocaine

Colombia/peru � Brazilia � Afrika Selatan � Eropa Barat

Colombia/Peru � Brazilia � Afrika Barat � Eropa Barat

Colombia/Peru/Bolovia � Amerika Selatan (Argentina/Uruguay/Chili) � Eropa Barat

Colombia/Peru/Bolovia � Amerika Selatan (Argentina/Uruguay/Chile) � Afrika Selatan

Colombia � Spanyol � Eropa Barat

Colombia � Belanda � Eropa Barat

Colombia � Venezuela � Ukrania/Rusia � Eropa Barat

Colombia � Caribia � Inggris/Belanda

Colombia � Venezuela � Amerika Utara/Eropa Barat

Colombia � Amerika Tengah- Mexico � Amerika Utara

Colombia � Amerika Tengah � USA

Colombia � Mexico � USA

Colombia � USA (Miami/New York)

Getah Cannabis

Maroko - Eropa Barat (Belanda)

Maroko - Spanyol - Eropa Barat

Pakistan - Eropa Barat

Pakistan - Amerika Utara

India - Amerika Utara

Pakistan - Australia

Afghanistan - Asia Tengah - Rusia/Rusia Timur

Heroin

Afghanistan � Pakisan - Afrika Timur - Eropa Barat

Afghanistan � Pakistan � Timur Tengah (Saudi Arabia) � Eropa Barat

Afghanistan � Iran � Turki � Balkan � Italia � Eropa Barat

Afghanistan � Iran � Turki � Balkan � Jerman (Eropa Barat)

Afghanistan � Pakistan � India � Eropa Timur � Eropa Barat

Myanmar � Thailand � Autralia

Myanmar � Thailand � Eropa Barat

Myanmar � Singapore/Malaysia/Indonesia � Eropa Barat

Myanmar � Singapore/Malaysia/Indonesia � Australia

Myanmar � Cina � (Hongkong) � Australia

Myanmar � Cina � (Hongkong) � USA

Myanmar � Vietnam � Australia

Myanmar � Laos/Cambodia � Eropa Barat

Colombia � USA (Pantai Timur)

Colombia � Caribia � USA

Mexico � USA

Methagualone

India � Afrika Selatan

India � Afrika Timur � Afrika Selatan

Methamphetamine

Mexico � USA

Cina � Hongkong

Korea � Jepang

Cina � Jepang

Psikotropika

LSD: Eropa Barat (Belanda) � Australia/Selandia Baru

MDMA: Eropa Barat (Belanda) � Afrika Selatan

MDMA: Eropa Barat (Belanda) � Australia � Selandia Baru

MDMA: Belanda � Perancis � Inggris

tahap pengobatan
PERTOLONGAN PERTAMA

Penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.

Menurunkan Risiko (Harm Reduction):

- Menggunakan jarum suntik sekali pakai

- Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik

- Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral dengan tablet

- Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba

Yang harus dilakukan bila seseorang mabuk:

- Jangan membiarkannya mengemudikan kendaraan

- Beri dia minum air yang banyak

- Coba ajak dia makan

- Jangan biarkan dia sendirian

- Jauhkan dia dari tempat-tempat berbahaya, seperti jalan raya, jembatan, balkon, kolam renang, laut

Jika pecandu tak sadar (pingsan):

- Periksa pernafasannya

- Menjaga saluran pernafasan supaya tidak ada sumbatan

- Baringkan dia pada sisi tubuhnya, jika muntah, sisa makanan tidak menyumbat saluran pernafasan.

Gejala serius yang memerlukan perhatian medis:

- Tidak sadar atau setengah sadar

- Pernafasan yang lambat.

- Kulit dingin, pucat atau membiru.
PENGOBATAN

Setiap Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba memiliki program khusus bagi bagi korban narkotika, zat adiktif dan psikotropika, berikut ini beberapa metode yang umum diterapkan di Rumah Sakit Rehabilitasi:

Analisa Tingkat Ketergantungan

Menganalisa tingkat ketergantungan korban pada narkotika, zat adiktif dan psikotropika, untuk menentukan tingkat pengobatan dan tingkat pembinaan bagi si korban, sehingga teraphy dan metode pengobatan bisa terukur.

Pembersihan Racun/Detoksifikasi

Fase pembersihan darah dan sirkulasi organ-organ tubuh lainnya pada tubuh pencandu dari narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, sehingga darah menjadi bersih dan sistem metabolisme tubuh kembali normal. Proses ini dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:

1. Cold Turkey (abrupt withdrawal) yaitu proses penghentian pemakaian Narkoba secara tiba-tiba tanpa disertai dengan substitusi antidotum.

2. Bertahap atau substitusi bertahap, misalnya dengan Kodein, Methadone, CPZ, atau Clocaril yang dilakukan secara tap off (bertahap) selama 1 - 2 minggu.

3. Rapid Detoxification: dilakukan dengan anestesi umum (6 - 12 jam).

4. Simtomatik: tergantung gejala yang dirasakan.

Selain pembuangan racun tersebut, sistem DOCA mulai diterapkan sebagai salah satu cara paling mutakhir. Detoksifikasi opioid ini efektif dan aman untuk penanggulangan awal ketergantungan opioid. Lebih lanjut tentang DOCA...

Deteksi Sekunder Infeksi

Pada tahap ini, biasanya dilakukan pemeriksaan laboratorium lengkap dan tes penunjang untuk mendeteksi penyakit atau kelainan yang menyertai para pecandu Narkoba, misalnya dari Hepatitis, AIDS, TBC, penyakit seks menular, dll. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyakit tersebut, biasanya dilakukan pengobatan medis terlebih dahulu sebelum penderita dikirim ke rumah rehabilitasi medis. Sebuah cara mencegah terjadinya penularan penyakit pada para penderita yang lain atau tenaga kesehatan.

Tahap rehabilitasi

Prinsip perawatan setiap rumah rehabilitasi narkoba yang ada di Indonesia sangat beragam. Ada yang menekankan pengobatan hanya pada prinsip medis, ada pula yang lebih menekankan pada prinsip rohani. Atau memadukan kedua pendekatan tersebut dengan komposisi yang seimbang.

Pembinaan Mental (Aftercare)

Sebelum kembali ke masyarakat, para penderita yang baru sembuh biasanya ditampung di sebuah lingkungan khusus selama beberapa waktu sampai pasien siap secara mental dan rohani kembali ke lingkungannya semula. Hal ini terjadi karena sebagian besar para penderita umumnya putus sekolah dan tidak mempunyai kemampuan intelejensia yang memadai. Akibatnya, banyak di antara mereka menjadi rendah diri setelah keluar dari rumah rehabilitasi.

Fase ini memegang pernan vital, dimana penderita ditumbuhkan kembali rasa kepercayaan diri pada penderita, menumbuhkan semangat dan keyakinan bahwa dia akan sembuh dan kembali normal, bersosialisasi dengan masyarakat dan lingkungannya. Yang paling utama adalah pembinaan mental spiritual, keimanan dan ketakwaan, serta kepekaan sosial kemasyarakatan. Proses ini bisa meliputi program pembinaan jasmani dan rohani.

Periode proses aftercare sangat bervariasi, karena tahap ini merupakan tahap yang terpenting dan sangat menentukan untuk mencegah si penderita kembali ke lingkungannya yang semula. Berdasarkan data statistik tingkat keberhasilan penanganan kasus ketergantungan Narkoba secara medis tidak optimal (hanya 15-20%).

Kiat-kiat Berubah
Kembali menjalani kehidupan normal bukan sesuatu yang mudah bagi seorang pecandu, hal termudah untuk menghilangkan kebiasaan ngedrug adalah dengan tidak mulai mengkonsumsinya sama sekali, tapi apakah semudah itu?

Jika hal tersebut sudah mulai menjadi keharusan, pemadat akan terus mengkonsumsi selama hidupnya akan semakin sulit dihentikan dan makin membuatnya tergantung. Beberapa kiat dibawah ini membantu para pencandu mengakhiri derita mereka, meskipun dukungan lingkungan dan niat dari pencandu menjadi modal utama kesembuhan mereka.

Kiat-Kiat Berubah (Sembuh)

- Hindari teman sesama pemakai

- Jujur dan terbuka

- Positif thinking

- Hindari hal-hal yang mudah memancing stress

- Sharing dengan orang yang dipercaya

- Jangan konsumtif

- Mencari kesibukan terbatas

- Dalami spiritual

- Sabar dan menerima keadaan apa adanya

Kiat-Kiat Half Way House

- Hindari teman pemakai NAPZA.

- Upayakan tidak menjalin relasi intim.

- Bagi waktu antara bermain dan di rumah (orangtua).

- Jangan konsumtif dengan keperluan kosmetika.

- Tetap berkomunikasi dan terbuka.

- Hindari sifat fait a compli.

- Usahakan tepat janji.

Kiat-Kiat Untuk Orang Tua

- Pendengar yang baik

- Penuh perhatian

- Bijaksana membuat keputusan dan meminta pendapat

- Tegar berdiskusi meskipun menyangkut perihal sensitif

- Beri respons yang konstruktif

- Beri pesan dengan jelas

- Teladan dalam perilaku

Ciri-Ciri Pengguna
Ciri-ciri pengguna Napza:

Fisik

- Berat badan turun drastis.

- Buang air besar dan kecil kurang lancar.

- Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman.

- Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

- Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.

Emosi

- Bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang.

- Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya.

- Nafsu makan tidak menentu.

- Sangat sensitif dan cepat bosan.

Perilaku

- Bicara cedal atau pelo.

- Jalan sempoyongan

- Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya.

- Mengalami jantung berdebar-debar.

- Mengalami nyeri kepala.

- Mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi.

- Mengeluarkan air mata berlebihan.

- Mengeluarkan keringat berlebihan.

- Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga.

- Selalu kehabisan uang.

- Sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala "putus zat".

- Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan.

- Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.

- Sering mengalami mimpi buruk.

- Sering menguap.

- Cenderung menarik diri dari acara keluarga dan lebih senang mengurung dikamar

- Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat.

- Suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang.

- Takut air, jika terkena akan terasa sakit, karena itu mereka jadi malas mandi.

- Waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya.

- Menghindar dari tanggung jawab yang sesuai, malas menyelesaikan tugas rutin dirumah

Gejala sakaw atau putus obat:

- Bola mata mengecil

- Hidung dan mata berair

- Bersin-bersin

- Menguap

- Banyak keringat

- Mual-mual

- Muntah

- Diare

- Nyeri otot tulang dan persendian

**contoh pengguna NARKOBA yg telah bertobat/berubah..

Membangun karir di usia dini membuat memberi efek buruk pada kehidupan bintang Hollywood, Drew Barrymore. Ia mulai mengkonsumsi alkohol saat usianya masih 9 tahun, dan ditemukan mabuk di pesta ulang tahun yang digelar Rob Lowe. Setahun kemudian ia mulai menghisap mariyuana dan pada usia 12 tahun ia menggunakan kokain. Dan pers menyoroti kebiasaanya mengkonsumsi narkoba serta alkohol.

Setelah menjalani terapi di panti rehabilitasi selama beberapa minggu, Drew meninggalkan panti. Ibunya menyewa investigator pribadi untuk membimbingnya dan membawanya pulang. Setelah sekitar tiga bulan di rehabilitasi, ia dinyatakan bebas narkoba dan alkohol. Sejak itu ia ikut ambil bagian dalam film kampanye anti narkoba. Namun menghindari narkoba rupanya bukan hal yang mudah bagi Drew muda dan ia kembali pada kebiasaan buruknya itu bahkan hampir bunuh diri pada usia 15 tahun karena pengaruh barang setan itu.

Pada July 1989 ia kembali ke panti rehabilitasi, kali ini dilengkapi dengan kursus ketrampilan. Akhirnya ia lepas dari klinik pemulihan, ia memutuskan hubungan dengan ibundanya, yang dianggapnya terlalu mengatur kehidupanya. Lalu ia merilis buku biografi bertajuk LITTLE GIRL LOST yang dikerjakanya bersama Todd Gold, saat usianya 14 tahun, ia bahkan masuk dalam Guinness book sebagai penulis biografi termuda.

Barrymore telah dengan berani melalui segala kesengsaraanya dan melawan ketergantungan obat terlarang. Rasa sakit dan kekuatanya telah membantunya kembali pulih dan mengatasi segala permasalah hidup serta pengaruh ketenaran tanpa harus menggantungkan diri pada benda 'hiburan' narkoba. Segala pengalaman menyakitkan yang dilalui telah membentuk Drew jadi wanita yang kuat.

so gimana gals..???
ga kepanjangan kan..??....moga aja berguna...

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:41 AM.


no new posts