TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Panji yang diketahui tiba sekitar pukul 07.00 WIB, baru meninggalkan tempat pemeriksaan, Bareskrim Polri, sekitar pukul 19.00 WIB, atau sekitar 12 jam menjalani pemeriksaan.
Dengan kemeja merah dibalut jas cokelat, pria yang lebih senang dipanggil Syaikh itu keluar dari Bareskrim dengan wajah sumringah.
Didampingi kuasa hukumnya, Panji mengaku dicecar sekitar 6 pertanyaan oleh penyidik. "Kemarin 27, oh..., 23. Total pertanyaan 29, berarti menyelesaikan (sisa pertanyaan) itu semua. Sudah selesai. Namanya dugaan (pelanggaran Pasal) 266 Juncto Pasal 263 (KUHP)," kata Panji.
Ia mengaku ditanya penyidik soal tuduhan pemalsuan tandatangan yang dialamatkan kepadanya, sebagaimana laporan mantan pengurus yayasan, Imam Supriyanto. Selain itu, ia juga ditanya soal sejarah berdiri dan perubahan struktur kepengurusan yayasan YPI Al Zaytun hingga akhirnya nama Imam Supriyanto terdepak dari daftar pengurus yayasan.
Ia kembali tak mengakui memalsukan tandatangan Imam pada sejumlah dokumen, setelah Imam tak aktif di yayasan sejak 2007 hingga 2011. "Strukturnya tidak berubah. Orangnya tidak ada," bantahnya.
Saat ditanya apakah pelaku pemalsu tersebut adalah hanya anak buahnya yang kini jadi tersangka, Abdul Halim, Panji menjawab, "Yang namanya ketentuan itu mahkamah (pengadilan). Jangan sampai kita memvonis orang sebelum divonis hukum. Kalau kita vonis tidak bijak dong."
Ia kembali mengaku, sebenarnya pemalsuan itu sendiri tidak pernah ada.
Saat ditanya rencana dikonfrontir dengan Abdul Halim dan Imam, Panji menjawab, "Emang kita ayam aduan apa. Indonesia itu memerlukan persatuan Indonesia."
Pemeriksaan ini adalah kali kedua bagi Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Bersama anak buahnya, Abdul Halim, Panji ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini sejak 1 Juli 2011. Meski penyidik telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan pidana yang dilakukannya, Panji belum juga ditahan. Berbeda dengan nasib anak buahnya Abdul Halim, karena ia langsung dijebloskan ke tahanan saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, 4 Juli 2011.