Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang para petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di luar kantornya. Larangan ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap terhadap penyidik Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Selain melarang petugas menemui wajib pajak di luar kantor, Sri Mulyani meminta pegawai pajak tidak mengambil tugas yang bukan bagiannya.
“Saya tidak ingin dengar ada staf dan pejabat yang merasa bisa bekerja sendiri, apalagi melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan, misalnya mengambil wajib pajak yang bukan kliennya atau melakukan tugas-tugas tertentu,” katanya saat memberi kata sambutan dalam pelantikan Eselon III Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (27/3).
Menurut Sri Mulyani, penyalahgunaan akan terjadi ketika petugas pajak menemui wajib pajak di luar kantor. “Petugas pajak tidak dibolehkan bekerja di luar kantor. Tidak ada kepala kantor, pemeriksa, atau account representative lakukan pertemuan dengan wajib pajak di luar kantor yang sudah ditetapkan,” katanya.
Baca Selengkapnya ==> Wajib Pajak Luar Kantor