selamat malam agan" dan sis" 
ane ada info nih mengenai uu pernikahan di indonesia . yuk di simak
Angka pernikahan dini di indonesia tergolong tinggi. Dari tahun ke tahun, jumlah pemohon dispensasi nikah pun meningkat. Revisi Undang-undang Perkimpoian diperlukan guna menekan angka pernikahan dini.
Yang perlu direvisi dalam UU No 1/1974 itu terutama pasal 7 ayat 1 serta menghilangkan ayat 2. Pada pasal 7 ayat 1 menyebut perkimpoian hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Sementara, pada ayat dua pasal 7 disebutkan, dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria dan wanita.

.