FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Sekjen PPP versi Muktamar Surabaya Aunur Rofiq, Ketua Steering Committee Rakornas PPP Rusli Efdendi, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya M Rommahurmuziy dan Ketua DPW PPP Banten Mardiono saat menutup pelaksanaan Rakornas PPP di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Selasa (17/3/2015). Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengaku belum membaca secara langsung isi amar putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. "Saya tidak bisa memberikan pendapat dulu sebelum membaca amar putusan," kata Aunur kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015). Meski demikian, ia mengatakan, jika isi putusan MA membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, kepengurusan yang berlaku adalah hasil Muktamar Bandung. "Kembali ke keputusan sebelumnya karena kan kepengurusan Muktamar Jakarta belum ada SK-nya," kata dia. Ia menambahkan, hasil Muktamar Bandung menyatakan kepengurusan PPP dipimpin oleh Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan M Romahurmuziy sebagai Sekjen. Selain itu, ada juga empat Wakil Ketua Umum, yakni Lukman Hakim Saifuddin, Suharso Monorfa, Emron Pangkapi, dan Hasrul Azwar. "Keempatnya itu ada di Muktamar Surabaya," ujarnya. MA memutuskan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma. "Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Selasa. Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi. "Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," ucap Suhadi. PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham. Dengan begitu, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat dilaksanakan. Terkait:
|
![]() |
Thread Tools | |
|
|