Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 8th October 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default "DPR Menabuh Genderang Perang terhadap Pemberantasan Korupsi"



Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/1/2015). Aksi ini merupakan respon atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam aksi ini mereka menuntut Bambang Widjojanto dibebaskan serta menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bereaksi keras terhadap draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/10/2015) menyebutkan bahwa draft itu menandakan KPK akan segera dihabisi keberadaannya. "Revisi UU KPK secara substansial mencoba mematikan KPK secara perlahan. Kami menilai, DPR saat ini tengah menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Alfian.
MaTA mencatat sejumlah poin dalam draft UU tersebut yang melemahkan KPK. Misalnya, pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
"Sepertinya DPR salah menafsirkan KPK sebagai lembaga ad hoc, DPR juga tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK konstitusional,” tutur Alfian.
Dalam draft itu juga disebutkan, KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan. Pembatasan usia KPK, sambung Alfian, jadi bukti bahwa DPR ingin mengamputasi kewenangan penindakan KPK. Terlebih lagi, dalam draft itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan. Padahal, dalam UU KPK saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Penyadapan juga harus izin pengadilan. Ini akan menyulitkan OTT (operasi tangkap tangan) KPK karena harus berurusan dengan birokrasi di pengadilan," kata Alfian.
Terkait KPK baru bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar, tentu ini akan menyulitkan KPK bergerak dan melakukan penindakan aksi korupsi di Indonesia.
“KPK juga tidak dapat merekrut pegawai, termasuk penyidik, secara mandiri. Dalam revisi tersebut, KPK diharuskan merekrut pegawai dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP. Negara ini dibangun bukan untuk maju dan mensejahterakan rakyatnya. Tapi hanya untuk 'kebebasan' para politisi dan kekuasaan,” ujar Alfian.
Dia mengajak rakyat untuk menyelamatkan KPK dari aksi “pembunuhan” lembaga itu oleh politisi di DPR RI. Adapun revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »
Thread Tools



Switch to Mobile Mode

no new posts