FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyelesaikan berkas putusan Aiptu Labora Sitorus yang dihukum 15 tahun penjara. Ternyata seluruh aset Labora dirampas untuk negara, dari kapal laut hingga solar 1 juta liter. Labora dihukum 15 tahun oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni pada September 2014 lalu. Ternyata hukuman yang dijatuhkan tidak hanya itu, seluruh aset Labora dirampas untuk negara. "Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," kata majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (16/9/2015). Apa saja harta Labora yang dirampas tersebut? Berikut daftarnya: Kapal: 1. Sebuah kapal LCT EURO 2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I 3. Sebuah kapal LCT Rotua 4. Sebuah kapal Aman 5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya 6. Sebuah kapal Rosalina Indah 7. Sebuah kapal KM Rotua 2 8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama 9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar Truk: 1. Enam truk toronto merek Hino 2. Dua truk merek Toyota Dyna 3. Sebuah truk tangki Alat berat: 1. Tiga unit flowmeter 2. Dua unit Alkon 3. Sebuah eksavator Kayu: 1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang 2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu BBM: Solar 1 juta liter Uang cash: 1. Uang cash Rp 15 juta 2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar Peralatan: Delapan unit komputer Kini bola panas bergulir ke Kejaksaan Agung. Apakah Jaksa Agung Prasetyo berani mengeksekusi harta anggota Polres Raja Ampat ini? Terkait:
|
![]() |
Thread Tools | |
|
|