Jakarta - KPK kembali menelan pil pahit setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim memutuskan penetapan tersangka Ilham tidak sah.
Sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dimentahkan oleh hakim lantaran pihak KPK tidak dapat menunjukkan bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang asli. Hakim Yuningtyas pun menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan.
"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," ucap hakim Yuningtyas ketika membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Hakim Yuningtyas pun membacakan beberapa bukti yang berupa salinan yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2012. Selain itu beberapa, salinan berita acara permintaan keterangan juga tidak disertai aslinya.
"Bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti hasil audit anggaran tidak ada aslinya. Bukti rincian APBD tidak ada aslinya," kata hakim.
"Termohon tidak bisa menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," imbuh hakim.
Hakim Yuningtyas pun memutuskan bahwa proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Alhasil, lepaslah status tersangka yang telah disandang Ilham selama 1 tahun tersebut