Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Diperiksa di Polda Metro Jaya, Hakim Sarpin Jawab 16 Pertanyaan

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Terkait




0





JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/3/2015) sore. Ia memenuhi panggilan penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sarpin datang bersama kuasa hukumnya, Aga Khan, sekitar pukul 16.30 WIB dan keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.10 WIB. Sarpin mengaku diperiksa sebagai pelapor untuk laporannya terhadap mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja.
"Saya diberi 16 pertanyaan tadi oleh penyidik, sudah saya jawab semua. Saya sebagai pelapor. Saya dipanggil sebagai saksi, sudah saya terangkan," kata Sarpin, Kamis sore.
Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu pun mengaku sudah menandatangani berita acara perkara (BAP). Ia mengatakan, dirinya hadir untuk memenuhi kewajibannya terhadap hukum.
Sementara itu, Aga mengatakan, kemungkinan pada minggu ini polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Sebelumnya diketahui, Aga membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah.
Laporan itu dibuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 13 Maret 2015. Menurut Aga, Komariah sempat melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap Sarpin di sebuah media online.
Pernyataan dilontarkan Komariah terkait keputusan Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti tautan di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung undang-undang (UU) dan Sarpin bodoh. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:42 PM.


no new posts