Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Tolak Ditangkap, Pengacara Lulung dkk Dikejar Jaksa di Jalan Djuanda

Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN-P Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution (tengah) dan Eggi Sudjana (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (26/2/2015). Sutan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Pengacara Abraham "Lulung" Lunggana dan kawan-kawan, Razman Arif Nasution, sempat menolak ketika akan ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

"Kami sempat kejar-kejaran di Jalan Djuanda. (Razman) Sempat lari dari mobil, enggak mau ditangkap. Tetapi, akhirnya kami pepet, kami suruh keluar," kata Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015).

Nanang mengungkapkan, aksi kejar-kejaran itu antara mobil yang ditumpangi tim eksekutor dan mobil Razman. Saat itu Razman bersama beberapa anggota keluarganya. "Ada tiga atau empat orang anggota keluarga," ujar Nanang.

Apa alasan Razman menolak eksekusi Kejaksaan?

"Dia merasa putusannya tidak mengandung eksekutorial," jawab Nanang. Kini Razman dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu ditangkap hari ini sekitar pukul 15.30. Dia ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, Nurcholis. [Baca: Pengacara Lulung dkk Dijebloskan ke Rutan Cipinang]

Razman divonis 3 bulan kurungan oleh pengadilan di Sumatera Utara. Sementara eksekusi Rasman merupakan putusan dari Mahkamah Agung.

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:55 AM.


no new posts