Perkembangan industri harus memperhatikan lingkungan hidup, banyak sekali pertambangan atau pabrik tidak memperhatikan akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas bisnisnya yang menimbulkan kerugian bagi bangsa karena pencemaran lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perinjinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada ayat 18 mengatakan bahwa perusahaan wajib memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup.
Beberapa kasus pencemaran lingkungan seperti yang terjadi di Kalimantan dilakukan PT. Nuansa Coal Invesment telah, dalam kasus pencemaran lingkungan disekitar warga. Settling pond belum memadai, sehingga pengelolaan limbah mencemari sumur warga. Kerugian yang ditimbulkan akibat pertambangan batubara, dalam hal ini pertanggungjawaban kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Asuransi tanggung gugat pencemaran lingkungan ini biasanya menjamin :
1.Comprehensive General Liability, bodily injury, property damage dengan limit maximal Rp. 5.000.000.000,-
2. Menjamin pencemaraan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga dengan limit maximum Rp. 5.000.000.000,-
Quote:Untuk informasi lebih lanjut mengenai Asuransi Tanggung Gugat Pencemaran Lingkungan Hubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com