TEMPO Interaktif, Jakarta - Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto menyatakan lembaganya akan mempelajari hasil putusan Mahkamah Agung yang mendesak IPB, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Kesehatan untuk membuka merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
"Segala sesuatu yang terkait hukum akan diselesaikan dengan hukum," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Rabu (23/2). Ia menambahkan IPB belum dapat mengambil keputusan terkait dengan putusan tersebut karena hingga hari ini belum menerima salinannya.
Namun, Herry mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum yang sama dengan BPOM dan Kemenkes, yakni mengajukan peninjauan kembali. "Bisa saja itu, kita akan siapkan opsi-opsi sesuai koridor hukum. Yang pasti, kami ingin taat hukum dan peneliti juga memiliki haknya," katanya.Persoalan ini bermula dari hasil penelitian seorang peneliti IPB, Sri Estuningsih, yang dilakukan pada 2003-2006 terhadap 22 sampel susu formula. Hasil penelitian menyebutkan, 22,73 persen susu formula yang dijadikan sampel mengandung Enterobacter sakazakii. Namun merek-merek susu yang tercemar bakteri yang potensial menyebabkan diare, dehidrasi, sampai radang otak ini tidak dipublikasikan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
David M.L. Tobing menggugat masalah itu ke pengadilan. Gugatannya dimenangkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung. Ia pun mendesak agar merek susu yang tercemar tersebut diumumkan. �Namun, hingga sekarang, tidak juga diumumkan," kata David saat mengadukan masalah ini ke Komisi Informasi Pusat, Rabu lalu.
RIRIN AGUSTIA