TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai positif vonis terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang tujuh tahun, meski jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa yang 20 tahun. Sebab jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka tertutuplah peluang Gayus untuk dihukum atas kasus lainnya.
"Coba kalau dia dikasih (hukuman) 20 tahun, perkara lain kan nggak bisa lagi kena," ujarnya seusai solat Jumat di Balairung Mahkamah Agung, Jumat (21/1).
Pasalnya, hukuman maksimal untuk seluruh pidana umum adalah 20 tahun. Saat terpidana divonis maksimal, maka ia hanya bisa menjadi saksi dalam perkara lainnya.
Menurut Harifin, hakim telah mempertimbangkan segala aspek sebelum memutus. "Tentu ada pertimbangannya, masih ada perkara lain yang lebih besar," ucapnya.
Rabu (19/1) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Gayus harus mendekam tujuh tahun di bui dan membayar denda Rp 300 juta. Jaksa menyatakan bakal banding atas putusan itu.