|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho menilai pihak kepolisian seharusnya menerapkan pasal suap dalam kasus kepemilikan duit sebesar Rp 28 Miliar yang diakui Gayus Tambunan sebagai imbalan dari pekerjaan mengatur pajak. "Seharusnya kepolisian lebih berani," ujarnya kepada TEMPO di Jakarta, Kamis (20/1). ICW menyayangkan jika kepolisian hanya menerapkan pasal gratifikasi terhadap Gayus Tambunan. Padahal berdasarkan pengakuan Gayus di persidangan, uang tersebut berasal dari tiga perusahaan Grup Bakrie. "Kalau gratifikasi pemberi tidak akan terkena pasalnya," ujar Emerson. Emerson tidak yakin jika kepolisian tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana penyuapan dalam kasus rekening Rp 28 Miliar yang dimiliki Gayus. Kepolisian diduga memang tidak mau untuk mengungkapkan bahwa kasus tersebut adalah penyuapan. "Kalau tidak berani lempahkan perkaranya ke KPK," ujarnya. Sebelumnya, Juru Bicara kepolisian mengungkapkan Gayus dijerat dengan pasal gratifikasi dalam kasus kepemilikan rekening sejumlah Rp 28 miliar. Uang sejumlah itu merupakan sebagian dari uang yang diakui Gayus berasal dari tiga perusahaan Grup Bakrie, PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho pernah mengatakan, dugaan tiga perusahaan Bakrie sebagai donatur rekening Rp 28 miliar Gayus Tambunan, masih harus dibuktikan dalam perkara lain. Dalam amar putusannya untuk Gayus, Albertina menyebut terdakwa kasus mafia hukum itu memperoleh duit Rp 28 miliar dari tiga proyek yang didapat dari Alif Kuncoro, pengusaha bengkel yang juga konsultan pajak. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Quote:
Spoiler for pesan:
![]() ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
Thread Tools | |
|