|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
[/quote]
Quote:
Anak mempunyai hak untuk : 1. bermain 2. berkreasi 3. berpartisipasi 4. berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan 5. beribadah menurut agamanya 6. bebas berkumpul 7. bebas berserikat 8. hidup dengan orang tua 9. kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Anak mempunyai hak untuk mendapatkan : 10. nama 11. identitas 12. kewarganegaraan 13. pendidikan 14. informasi 15. standar kesehatan paling tinggi 16. standar hidup yang layak Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan : 17. pribadi 18. dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang 19. dari perampasan kebebasan 20. dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi 21. dari siksaan fisik dan non fisik 22. dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking 23. dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual 24. dari eksploitasi / penyalahgunaan obat-obatan 25. dari eksploitasi sebagai pekerja anak 26. dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil 27. dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak 28. khusus, dalam situasi genting/darurat 29. khusus, sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur 30. khusus, jika mengalami konflik hukum 31. khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial >> Disarikan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kalau berkenan, tinggalkan ![]() ![]() Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
Thread Tools | |
|