Pemerintah disarankan untuk memperbanyak pembiayaan
pembangunan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta (KPS). Skema ini yang paling memungkinkan karena penerimaan dari pajak tidak mencukupi untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur.
“RAPBN (2016) hanya bisa menyediakan Rp 310 triliun. Kalau target pajak tidak tercapai, yang disunat pasti infrastruktur. Ini kenapa Public Private Partnership (PPP) sangat dibutuhkan,” kata ekonom Universitas Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko dalam diskusi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (28/9).
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 disebutkan, total kebutuhan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 5.519 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah harus menyediakan 40 persen, sekitar Rp 2.215 triliun atau Rp 440 triliun per tahun.
Namun pada realisasinya tidak tercapainya target pajak membuat jumlah anggaran infrastruktur yang bisa disediakan berada di bawah target. Bahkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2016 anggaran infrastruktur pemerintah pusat hanya Rp 313 triliun
Sumber