View Single Post
  #5  
Old 30th June 2010
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 114
blueparadise has disabled reputation
Default

Quote:
Originally Posted by think ! View Post
saya mau konsultasi nih ndan masalah kerjaan yg sekarang dihadapi, begini ndan :

alhamdulillah saya sudah dapat kerja sekarang, tetapi masih dalam tahap percobaan, masalahnya adalah selama masa percobaan ini saya hanya menerima Gaji 80% dari gaji/bulan kalau nanti sudah melewati masa percobaan saya, apakah ini legal ? ada peraturan perundangannya ndan ?

tolong dibantu ya ndan ..
Terimakasih ndan atas pertanyaannya .. selamat ya ndan sudah kerja .. ane coba menjawab ya ndan ..
gini ndan ..

sebenarnya di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada mengatur masalah gaji masa percobaan ini, tetapi didalam Perjanjian Kerja (kontrak kerja) bisa dan boleh saja Pihak Perusahaan memasukkan atau menetapkan bahwa upah/gaji selama masa percobaan adalah 80% dari gaji bulanan setelah masa percobaan selama hal tersebut disepakati oleh pekerja.
Pekerja berhak menolak perjanjian tersebut, karena jika sudah menandatangani perjanjian tersebut maka berarti pekerja sudah memahami dan menyetujui masalah gaji 80% selama masa percobaannya ..

mungkin itu jawaban yg dapat saya berikan ndan think, semoga dapat membantu ..

atau jika ada pertanyaan tambahan atau pertanyaan lainnya silahkan .. :araara:
__________________



Reply With Quote