Ceriwis - View Single Post - Merasa Dicueki Pasar Pagi, Bocah Maju ke Pengadilan
View Single Post
  #1  
Old 16th June 2010
azalazores's Avatar
azalazores
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2010
Location: #4009 | Area314 | FORUM13
Posts: 711
Rep Power: 16
azalazores memiliki kawan yg banyakazalazores memiliki kawan yg banyakazalazores memiliki kawan yg banyak
Angry Merasa Dicueki Pasar Pagi, Bocah Maju ke Pengadilan

Merasa tidak mendapatkan keadilan dari pihak manajemen pasar pagi Mangga Dua , seorang anak bernama Rio Aliansyah Ramadhan berumur 3,5 tahun terpaksa mencari keadilan di ruang persidangan.

Karena semenjak setahun lalu pada tanggal 29 Mei 2009 terjadi peristiwa naas terjadi yang mengakibatkan kakinya rusak , lantaran terjepit ekskalator hingga kini tidak mendapatkan pertanggung jawaban apapun dari pihak manajemen pengelola, padahal saat itu eskalator sedang mengalami kerusakan .

Rio Aliansyah Ramadhan yang dulunya normal dan bisa berlari seperti anak lainnya kini menjadi pincang akibat kaki kanannya mengalami cacat permanen.

Kejadian bermula saat Sio bersama pamannya turun menaiki tangga eskalator mall pasar pagi Mangga Dua Jakarta , tidak beberapa lama terdengar ledakan keras kemudian tangga berjalan, tersebut melaju sangat cepat tidak seperti biasanya , sehingga anak dari Dedy Dhamsyansyah dengan Sri Marliani kakinya terjepit .

Proses evakuasianpun menurut sang ibu Sri Marliani butuh waktu 1 jam , setelah itu baru dilarikan ke rumah sakit terdekat , kini Rio Aliansyah Ramadhan mengalami cacat permanen karena betis kaki kanan rusak sehingga berjalanpun tidak sempurna lagi.

Dari pengakuan ibu Rio, hingga kini pihak pengelola pasar pagi Mangga Dua enggan bertanggung jawab dengan alasan kelalaian orang tua , padahal saat kejadian Rio berada disamping pamannya dan terjadilah suara ledakan yang mengakibatkan eskalator berjalan sangat cepat .

Orantua Rio sudah menghabiskan uang ratusan juta untuk membiayai operasi tersebut , namun cacat yang dialaminya dipastikan tidak akan kembali seperti semula.

Pihak manajemen pun diakui orang tua pernah akan memberikan bantuan biaya , asalkan menandatangani pernyataan bahwa peristiwa itu akibat kelalaian dari keluarga .


Oleh karena itu Rio bersama kuasa hukumnya mengajukan permasalahan ini ke persidangan dipengadilan negeri Jakarta Pusat atas kasus kerugian materiil dan imateriil kepada pihak pengelola yaitu Pt Praja Puri Indah serta Pt Jaya Kencana .
Namun sayang pada saat sidang perdana , pihak tergugat tidak bisa datang sehingga sidang terpaksa ditunda,2 minggu kedepan.

Code:
http://klikp21.com/hukumnews/9795-merasa-dicueki-pasar-pagi-bocah-maju-ke-pengadilan
Semoga HUKUM berpihak pada orang kecil