Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Diskriminasi gaya Indonesia..(Just Share) (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=7690)

eNZy 16th February 2010 02:09 PM

Diskriminasi gaya Indonesia..(Just Share)
 

Ane mau berbagi ttg bagaimana negara melihat kewarganegaraan kita lewat cara2x yang mereka pakai hingga saat ini....

Tahukah anda, ketika anda lahir,latar belakang SARA anda sudah tercetak secara sadar dalam akta kelahiran anda dan kemudian kesemua turunan akta kelahiran spt KTP,Akta Perkawinan,Passport,dsb. jadi ketika anda akan membuat passport baru dan membawa akta lahir sebagai salah satu syaratnya petugas imigrasi (atau calo yang melayani anda) sudah bisa memastikan latar belakang SARA anda,walaupun nama dan ciri fisik anda tidak mengindentifikasikan ras tertentu, contoh ekstrim bagi anda yang mempunyai garis teturunan tionghoa, sekalipun anda item banget (hitachi) dan nama anda abdul atau ucok,petugas imigrasi tetap akan tahu bahwa anda mempunyai darah keturunan tionghoa. check this out!

1920 [ kode ] =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam.
Tetapi, ... kode ini juga diberikan pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Islam, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Islam dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Islam seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya.

1933 [ kode ] =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Nasrani.
Tetapi, ... kode ini juga diberikan pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Nasrani, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Nasrani dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya.

Non STBLD [ kode ] =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama non - Islam dan juga non - Nasrani (yang berarti : beragama Buddha atau Hindu).
Tetapi, ... kode ini juga diberikan pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Buddha / Hindu, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Buddha / Hindu dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya.

1917 [ kode ] =
merupakan kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Chinese, apapun agamanya.

1849 [ kode ] =
merupakan kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Amerika / Afrika / Australia) dan Warga Negara Asing serta mereka yang dipersamakan, apapun agamanya.

Tanda khusus / kode di dalam penulisan sebuah golongan Akte Kelahiran Catatan Sipil di Indonesia yang membedakan status kewarganegaraan seseorang (Akte Pernikahan juga memiliki kode tersebut), juga sekaligus yang menjadi dasar / pondasi dari seluruh pembuatan dokumen-dokumen penting pribadi selanjutnya seumur hidup selama anda menjadi warga negara adalah sebagai berikut.


silahkan lihat dan periksa dengan teliti kode di Akte Lahir Anda masing-masing saat ini






aizen 16th February 2010 03:08 PM

ini namanya diskriminasi yang halus.

kl semua sama nanti bingung kl ad masalah di kemudian hari.

ane juga dapat dari dosen ane inisial na JFA

Footbalers 16th February 2010 03:55 PM

selalu penuh dengan diskriminasi..
walaupun dengan cara yang halus...

monyed 16th February 2010 04:21 PM

menyikapi secara positif,
distribusi yang sudah disusun teratur begitu,
masih saja kacau birokrasinya,
apalagi hanya dibeda-bedakan menjadi 2 / 3 kelompok saja.
kasihan PNS yang kerja menanganinya,
bisa tambah pusing ntar . .

isiulang 16th February 2010 10:17 PM

Quote:

Originally Posted by monyed (Post 40806)
menyikapi secara positif,
distribusi yang sudah disusun teratur begitu,
masih saja kacau birokrasinya,
apalagi hanya dibeda-bedakan menjadi 2 / 3 kelompok saja.
kasihan PNS yang kerja menanganinya,
bisa tambah pusing ntar . .

entaha kenapa hati kecil ane setuju ma pernyataan komendan... :m107:

bushway10 17th February 2010 03:23 PM

Quote:

Originally Posted by isi ulang (Post 40981)
entaha kenapa hati kecil ane setuju ma pernyataan komendan... :m107:

bener, bagaimanapun penyusunan database harus ada pembedaan...
menurut ane bukan SARA-nya, tp emang untuk lbh memudahkan dalam penyusunan data base yg begitu besar...

paijan1980 25th February 2010 10:50 PM

Halus banget kodenya. tetapi kenapa mesti ada ya??

awang 5th March 2010 01:11 PM

Hmmmm tp sy prnah koq ngalami diskriminasi di org2 minoritas itu
jd gmn cb...........
bkn mau ngomporin, tp dl brasa bgt RASISnya
:hope:

Marimas 5th March 2010 02:20 PM

wew...ane baru tau nih ndan...gk pernah perhatikan hal ini soale....ntar deh ane cek di akta lahir anak ane....

blackvario 15th April 2010 10:45 AM

Kalo emang demikian, trus tujuannya untuk apa?


All times are GMT +7. The time now is 08:17 PM.