![]() |
membuang wafaq??? saya mau menanyakan tentang cara membuang jimat berupa wafaq (tulisan huruf-huruf arab dan bacaan-bacaan Al-Quran yang ditulis dalam selembar kertas)
bagaimanakah cara membuang barang-barang ini apakah harus dibuang di sungai, dibuang dengan cara dibakar atau dikubur di dalam tanah??? # (sebenarnya sama berfikir untuk membakarnya tapi saya ragu-ragu karena di kertas tersebut banyak tertulis tulisan seperti Allah,Bismillah dan huruf-huruf arab lainnya) tolong dong agan-agan di forsup yang ada pengalaman seperti ini, mohon rekomendasi dan sarannya.... </div> |
All times are GMT +7. The time now is 03:32 PM. |