Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Serba Serbi Tol Semarang – Solo (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=3148049)

WartegDarat 23rd April 2016 09:45 AM

Serba Serbi Tol Semarang – Solo
 

Agan-agan sekalian.

Tentunya pernah dengar dong rencana pembangunan Trans Tol Jawa.

Itu lo proyek pembangunan jalan tol yang melintas dari ujung Barat sampai ujung Timur pulau Jawa.

Proyek jalan ini kalau nantinya nyambung akan memperlancar roda perekonomian dan transportasi di pulau Jawa.

Salah satu tumpuan terpenting dari Trans Tol Jawa ini adalah tol yang akan menghubungi kota Semarang – Solo. Jalur tol ini dikelola oleh PT Trans Marga Jateng.

Sebelumnya agan-agan semua kudu mengenal dulu apa itu Trans Tol Jawa.



Trans Tol Jawa.



Jalan Tol Trans Jawa adalah jaringan jalan tol yang menghubungkan kota kota di pulau Jawa. Jalan tol ini menghububngkan dua kota terbesar di Indonesia, Jakarta dan Surabaya melalui jalan tol. Ujung Barat sampai Ujung Timur pulau Jawa.
Tol trans Jawa sepanjang -/+ 721 kilometer tersebut melanjutkan jalan-jalan tol yang sekarang sudah ada, seperti Tol Cikampek, Cirebon, Semarang dan Surabaya, sedangkan sisa ruas jalan tol yang sedang dan akan dibangun adalah sepanjang + 450 Km.



Pembangunan jalan Trans Tol Jawa saat ini sedang dilakukan. Pembangunannya melanjutkan jalan tol yang sudah ada. Harapannya pada tahun 2019 Trans Tol Jawa ini bisa tersambung.



Tol Semarang – Solo




Agan-agan perlu ketahui bahwa salah satu titik terpenting dalam pembangunan jalan Tol Trans Jawa ini adalah pembangunan Tol Semarang – Solo. Tol ini akan menghubungi dua kota penting di daerah Jawa Tengah yaitu Semarang dan Solo. Kedua kota ini merupakan sentra ekonomi di Jawa Tengah serta kota pariwisata.

Jalan Tol Semarang–Solo adalah jalan tol di provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Jalan Tol Semarang–Solo menghubungkan Kota Semarang, Salatiga, dan Surakarta serta melewati 1 kotamadya dan 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Semarang, Kotamadya Salatiga, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo.



Tol ini mulai dibangun tahun 2009 oleh Trans Marga Jateng dengan total lintasan sepanjang 72,64 km terdiri dari 5 seksi dan sampai saat ini seksi 1 (Semarang – Ungaran 11 km) dan Seksi 2 (Ungaran – Bawen 12 km) sudah dioperasikan untuk Seksi 3 (Bawen – Salatiga 17,64 km), Seksi 4 (Salatiga – Boyolali 24 km), dan Seksi 5 (Boyolali – Kartasura 8 km) pembangunannya masih berlangsung. Jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Jalan Tol Semarang dengan Jalan Tol Solo-Ngawi yang juga telah mulai konstruksi.



Pembangunan Jalan Tol Semarang–Solo membutuhkan biaya investasi sebesar 7,3 triliun rupiah, biaya konstruksi 3,111 triliun rupiah, dan biaya pengadaan tanah 800 miliar rupiah. Konstruksi tol seksi I Semarang (Tembalang)-Ungaran dimulai pada awal tahun 2009. Seksi I Semarang-Ungaran telah beroperasi sejak November 2011, sedangkan untuk seksi II Ungaran-Bawen sudah beroperasi sejak 11 April 2014.



Tujuan Pembangunan Jalan Tol



Sering dalam hati kita bertanya,”Ngapain ya Pemerintah repot-repot bangun jalan tol?”

Nah, agan-agan sebaiknya perlu paham nih.

Kenapa pemerintah mau repot-repot bangun jalan tol.



TUJUAN PENYELENGGARAAN JALAN TOL


1. Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.

2. Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi.

3. Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

4. Meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.



MANFAAT JALAN TOL

1. Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi.

2. Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang.

3. Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol.

4. Badan Usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol.



Penyesuaian Tarif



Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Penyesuaian tarif tol digunakan untuk melanjutkan pembangunan jalan tol dan kewajiban-kewajiban perbankan lainnya.

Tentunya tidak dilupakan adalah kenaikan tarif jalan tol yang berlaku per 2 tahun sekali ini sebagian dikembalikan ke masyarakat. Adapun bentuknya adalah peningkatan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara di jalan tol. Meningkatkan kapasitas, modernisasi peralatan dan informasi.



Hal itu merupakan usaha dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) seperti Kondisi Jalan Tol, Kecepatan Tempuh Rata-Rata, Aksesibilitas, Mobilitas, Keselamatan, Unit Pertolongan/Penyelamatan dan Bantuan Pelayanan. SPM ini terus ditingkatan oleh pihak BUJT selaku pengelola jalan tol.



Pemenuhan SPM tersebut diimplementasikan berupa menambah jumlah gardu tol, perubahan dari tol manual ke tol elekronik, penambahan jumlah ambulans, penambahan jumlah mobil patrol, penambahan penerangan lampu jalan, penambahan rambu-rambu lalu lintas dan waktu respon semakin cepat.



Jelas disini bahwa ada sinergi antara kenaikan tarif tol dengan pengguna jalan tol bahwa sebagian dikembalikan ke pengguna jalan untuk kenyamanan selama di jalan tol


</div></div></div>


All times are GMT +7. The time now is 01:48 AM.