Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   News (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=12)
-   -   Udar Pristono Didakwa Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar, Ini Rinciannya (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=3065684)

Gusnan 13th April 2015 03:15 PM

Udar Pristono Didakwa Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar, Ini Rinciannya
 

Halaman 1 dari 4
http://beta.newopenx.detik.com/deliv...&cb=4820bf67d1



http://images.detik.com/customthumb/...arlg.jpg?w=460
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Udar didakwa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sederet aset kebanyakan properti.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus menyebut Udar pada rentang waktu tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.

"Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar Jaksa pada Kejari Jakpus membacakan surat dakwaan ketiga mengenai TPPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2015).

Jaksa memaparkan Pristono beberapa kali menerima pemberian uang gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.

Guna menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono, menurut Jaksa, menyuruh orang bernama Suwandi alias Wandi pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Pristono yang ada pada dua bank dengan total keseluruhan Rp 6.095.765.000.

Uang yang diterimanya tersebut secara berturut-turut dari tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 disimpan ke penyedia jasa keuangan yaitu di Bank Mandiri Cabang Cideng seluruhnya Rp 4.219.900.000 dan di Bank BCA Cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 1.875.865.000.

"Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen dan kendaraan bermotor," kata Jaksa.Next

Halaman 1 2 3 4
Next


All times are GMT +7. The time now is 04:30 PM.