Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Penawaran kerjasama (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=18)
-   -   Peraturan urus siup, izin usaha yang tepat - medan (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=3003329)

sampagul 24th June 2014 01:08 PM

Peraturan urus siup, izin usaha yang tepat - medan
 

1 Attachment(s)
Peraturan mengenai SIUP



Tentang SIUP (berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009) dibagi atas:
a. Perusahaan Kecil untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta s/dmaksimum Rp. 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
b. Perusahaan Menengah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta s/dmaksimum Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
c. Perusahaan Besar untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).


Apabila anda ingin memerlukan bantuan pengurusan SIUP, TDP, HO/UUG sekaligus pendirian perusahaan PT, CV, UD, PMA beserta dengan izin import seperi NIK, API, IT, dan NPIK kami siap membantu.


Hubungi kami



PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 77554440
Mobile : 085270139105
PIN BB 237419EC
E-mail : [email protected]


All times are GMT +7. The time now is 01:41 AM.