Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Sulitnya izin pendirian Gereja dikritik oleh Uskup Agung Jakarta (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=2694152)

kikigrim 26th December 2012 07:48 AM

Sulitnya izin pendirian Gereja dikritik oleh Uskup Agung Jakarta
 

Sulitnya izin pendirian Gereja dikritik oleh Uskup Agung Jakarta


http://assets.kompas.com/data/photo/...ta-620X310.jpgKetua Konferensi Waligereja Indonesia yang juga Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo.




jakarta, uskup agung jakarta mgr ignatius suharyo menyebutkan, sampai sekarang ini, pendirian gereja di indonesia alami hambatan perizinan. perihal ini dihadapi sebanyak gereja saat mengurus izin ke pemerintah tempat. masalah yang sama dihadapi gereja hkbp filadelfia serta gki yasmin yang selanjutnya menyebabkan konflik. suharyo menghimpitkan, perihal ini merugikan bangsa indonesia sendiri.

dikarenakan tidak diberi izin membangun area ibadah, lantas beribadah di area seadanya. namun, itu juga dilarang. kita tidak tahu lagi akan berkata bagaimana lagi, tutur suharyo di gereja katedral, jakarta pusat, selasa ( 25/12/2012 ).

ia menyebutkan, semestinya tiap-tiap umat beragama dapat menggerakkan ibadahnya serta tidak ada yang berlaku individualistis. rumah ibadah ( gereja ) yang diberi izin di karawaci itu menanti izinnya saja bukan hanya main, perlu 24 th. menanti, kata suharyo.

oleh dikarenakan itu, ia mengharapkan, masalah perizinan pendirian rumah ibadah tidak makin meluas. pemerintah, tegasnya, harus merampungkan problem itu ambil langkah strategis. walau demikian, ia menilai, sampai sekarang ini, belum ada langkah pemerintah untuk menyelesaikannya.

AryaSenna 26th December 2012 09:24 AM

Seharusnya pemerintah bisa bijak dalam menyelasaikan yg cukup pelik,, apalagi berkaitan tentang keyakinan seseorang...

wilurof 26th December 2012 10:48 AM

Disamping pemerintah, mari kita bangkitkan lagi hidup guyub rukun yang menjadi kearifan kita sejak dahulu kala.

:ceriwislove: :loveindonesia :ceriwislove:

syariefoden 26th December 2012 03:25 PM

yang penting dengan cara yang tidak melanggar hukum,,,
kemungkinannya itu bukan dipersulit, tapi karena persyaratannya belum mencukupi.. karena itu adalah fasilitas umum sehingga pemerintah juga tidak bisa begitu saja mengizinkan.. semua ada prosedurnya.. :loveindonesia


All times are GMT +7. The time now is 09:52 PM.