TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie, menyarankan pemerintah memajukan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun. Sebelumnya, usia pensiun PNS antara 55-58 tahun.
Apa alasan Jimmly menyarankan semua PNS lebih cepat pensiun?
"Supaya ketika tamat bekerja masih produktif, dan dengan jaringan yang dia miliki ketika bekerja sebagai PNS, dia bisa memperkuat civil society dan market, serta terhindar dari mimpi buruk jadi pensiunan," kata Jimmly dalam seminar Redefinisi Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di Hotel Sahid, Selasa (1/3).
Kata Jimmly, usia pensiun PNS menjadi 50 tahun dinilainya sudah cukup. "Tidak seperti sekarang, masuknya dipercepat, keluarnya diperlama. Ini justru tidak sehat," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Yang terjadi sekarang, lanjutnya, yaitu ketika sebagian besar motivasi masyarakat menjadi PNS adalah untuk memperoleh penghidupan di hari tua dari uang pensiunan. "Makanya sekarang masih banyak orang yang ingin jadi PNS, khususnya yang di daerah," ucap dia.
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG memberi cabe sbg apresiasi utk TS :cabe::cabe::cabe: