TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat mengungkap jumlah nominal uang yang diterima Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) dari pegawai Bank Rakyat Indonesia.
Jurubicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan membuka hal tersebut dalam proses persidangan. "Untuk kepentingan pengembangan, belum bisa dibuka ke publik," ujarnya dalam pesan singkat, Jumat (18/2/2011).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi meminta KPK untuk membuka jumlah pasti uang yang diterima jaksa DSW. Kejaksaan katanya, mendapatkan informasi bahwa jumlah yang diterima tidaklah sebesar Rp 50 juta.
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca dan dicoment memberi cabe sbg apresiasi utk TS :cabe::cabe::cabe: