Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   PPP Minta Presiden Nyatakan Ahmadiyah Terlarang (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=208078)

atheis 18th February 2011 07:19 PM

PPP Minta Presiden Nyatakan Ahmadiyah Terlarang
 


Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR meminta Presiden segera membubarkan Ahmadiyah dan menyatakan ajaran tersebut terlarang di Indonesia. Menurut Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Ahmadiyah harus dibubarkan karena dinilai telah melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang PNPS.

Dia menambahkan dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan pada Presiden untuk membubarkan ajaran yang menyimpang.

"Presiden jangan ragu, ketegasan Presiden dituntut. Dengan pembubaran Ahmadiyah, pasti konflik tidak akan terjadi," kata Hasrul dalam keterangan resminya di ruang pers DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2). Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy, serta anggota Fraksi Ahmad Yani dan Arwani Thomafi.

Menurut Hasrul, Ahmadiyah telah dengan sengaja menceritakan, menganjurkan, melakukan penafsiran agama, yang menyimpang dari ajaran agama.

Arwani menambahkan permintaan pembubaran Ahmadiyah ini juga didasarkan atas hasil konfirmasi langsung Komisi Agama terhadap pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) beberapa hari lalu. Saat itu Dewan meminta konfirmasi atas pelaksanaan 12 butir terkait ajaran Ahmadiyah yang dilakukan oleh Bakorpakem pada Januari 2008 lalu.

"Saat itu, Ahmadiyah menyatakan setuju untuk memenuhi, tapi ternyata dari hasil konfirmasi Dewan ke JAI tidak ada perubahan," kata Arwani.

Dia menguraikan tidak dipenuhinya kesepakan tersebut terutama terlihat pada dua butir kesepakatan. Pertama, butir yang menyatakan kesiapan Ahmadiyah untuk menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanya sebagai guru, mujaddid, dan tokoh wali. "Tapi, dalam rapat dengar pendapat mereka tetap menyatakan Mirza adalah nabi," kata Arwani.

Butir kedua adalah terkait pernyataan JAI bahwa tazkirah bukan kitab suci, tapi hanya catatan perjalanan rohani Mirza. Ternyata hasil konfirmasi mereka bilang tazkirah adalahwahyun muqoddasun (wahyu yang suci).

"Dua hal ini adalah persoalan prinsipil yang ditolak kelompok Islam mainstream. Adanya dua hal ini kami makin yakin bahwa JAI tidak punya itikad untuk mematuhi butir-butir di Bakorpakem," ujar Arwani.

Pembubaran Ahmadiyah bisa dilakukan langsung oleh Presiden, tanpa harus melalui proses pengadilan. Ahmad Yani menjelaskan pembubaran oleh Presiden dilakukan setelah Presiden mendapat saran dari Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung. "Ketentuan itu diatur di Pasal 2. Jadi, tanpa melakukan proses pengadilan, Presiden yang langsung bubarkan," kata Ahmad.

Amirullah


atheis 18th February 2011 07:20 PM

Quote:

Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen:


All times are GMT +7. The time now is 06:35 AM.