TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian menyatakan tak ada prosedur pemeriksaan yang mewajibkan tersangka atau saksi ditelanjangi. Pernyataan tersebut menyikapi laporan Luna Maya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Prosedur penelanjangan tak ada," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga, yang ditemui di ruang rupatama, Jumat (4/2)
Siang tadi Luna Maya mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melaporkan hak privasi selama pemeriksaan.
Artis sinetron asal Bali tersebut, Yoga menambahkan, sah-sah saja mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Melapor kan hak setiap orang," jelas dia.
Menurut Yoga, ruang pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bukan di ruang tertutup. Ia mengaku belum menerima aduan Luna Maya tersebut. "Kalau terima, kami cek, sejauh mana mengandung kebenaran," papar dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan tak ada tindakan asusila dama pemeriksaan LUna Maya. "Semua dalam kaitan penyidikan kamilakukan sesuai hukum acara," urai Timur dalam kesempatan terpisah.
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan menghibur, silahkan dibaca dan dicoment memberi cabe sbg apresiasi utk TS :cabe::cabe::cabe: