spread |
3rd January 2011 07:22 PM |
...Pengadilan Agama Ciamis belum Terima Gugatan Cerai Istri Aa Gym...
CIAMIS--MICOM:
Quote:
Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hingga Senin (3/1) belum menerima gugataan cerai atas nama Ninih Muthmainnah terhadap suaminya, kiayi kondang Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym.
Kepala Humas Pengadilan Agama Ciamis Anang Permana mengatakan dari 4.681 pemohon cerai sepanjang 2010 tidak terdapat nama Ninih. "Termasuk di bulan Desember, tidak ada nama Teh Nihin (sapaan akrab Ninih Muthmainnah) yang menggugat cerai," ujarnya, Senin.
Meski pernikahan antara Ninih dan Aa Gym berlangsung di Ciamis, menurut Anang, proses cerai bisa dilakukan di pengadilan agama tempat yang bersangkutan tinggal. Hal tersebut diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Gugat Cerai yang diperbaharui dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009,
"Kami belum tahu apakah yang bersangkutan (Ninih) masih berkartu penduduk (KTP) Ciamis atau Bandung. Jika KTP Bandung, maka proses cerainya sesuai KTP. Kecuali dipulangkan suaminya (Aa Gym), atau pulang sendiri ke kampung halamannya di Ciamis, bisa diproses di sini," jelasnya.
Sumber mediaindonesia.com menyebutkan Aa Gym mencerailkan Ninih secara agama pada akhir Desember lalu di Ciamis selatan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ninih dan Aa Gym, maupun keluarganya.
|
|