![]() |
Kriminalisasi, Lalu Berujung dengan Deponering Himpunan Indonesia Muda melakukan aksi penggalangan sejuta tanda tangan untuk mendukung KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/11). Aksi ini sebagai dukungan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. TEMPO/Subekti TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus kriminalisasi yang melilit duo Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, kemungkinan besar berakhir pada opsi deponering. Demi kepentingan umum, Jaksa Agung memilih mengesampingkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Kata Jaksa Agung Basrief Arief, deponering kemungkinan akan diteken bulan ini. Inilah perjalanan kasus yang awalnya dikenal dengan sebutan "Cicak vs Buaya", untuk menggambarkan 'perseteruan' KPK dan Polri, itu: 15 September 2009 Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. 29 Oktober 2009 Polisi menahan Bibit dan Chandra. 3 November 2009 Rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo diputar di Mahkamah Konstitusi. Rekayasa atas kasus Bibit-Chandra terungkap. 4 November 2009 Bibit dan Chandra dibebaskan. 1 Desember 2009 Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. 24 Maret 2010 Anggodo menggugat praperadilan, meminta pembatalan SKPP kasus Bibit-Chandra. 19 April 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Anggodo. 8 Oktober 2010 Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali oleh Kejaksaan atas pembatalan SKPP. 29 Oktober 2010 Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara Bibit-Chandra (deponering). 13 Desember 2010 Rapat pleno Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menolak opsi deponering. 21 Desember 2010 Presiden Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya keputusan deponering kepada Jaksa Agung. |
Pesan TS: :pengumuman:
Spoiler for pesan:
|
ternyata ribet jg tu perkara
ga kelar kelar |
11 TAHAP baru selesai?
|
All times are GMT +7. The time now is 02:45 AM. |