Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   ::.Calon Anggota Komisi Informasi Gugat Gubernur Jabar.:: (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=111962)

ceriwi1109er 29th December 2010 06:09 AM

::.Calon Anggota Komisi Informasi Gugat Gubernur Jabar.::
 

BANDUNG--MICOM:
Quote:

Tiga dari lima calon anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Jawa Barat melaporkan Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanaga ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12).

Ketiga calon anggota Komisi Informasi Daerah Jawa Barat (Jabar) yang menggugat gubernur dan ketua DPRD tersebut adalah Andri Perkasa Kantaprawira, Didin Sabarudin, dan Rianingsih Djohani.

Gugatan dengan No487/PDT/G/2010/PN BDG tersebut terkait kasus pencoretan lima nama calon anggota Komisi Informasi Daerah Jawa Barat. Menurut salah seorang penggugat, Didin Sabarudin, laporkan diajukan karena keduanya dinilai melawan hukum, yakni mencoret lima calon anggota Komisi Informasi daerah yang dinyatakan lolos fit and proper test di DPRD Jabar.

Ia mengatakan, pada mulanya panitia seleleksi melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Jabar mengemumumkan calon anggota Komisi dan Informasi Daerahyang lolos fit and proper test sebanyak 15 orang di media massa. Tapi gubernur menetapkan kembali melalui surat keputusan 10 orang hanya karena permintaan DPRD Jabar.

"Namun perubahan angka itu tidak diinformasikan ke publik. Sejak Oktober kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengklarifikasi maslaah ini. Kami sudah beritikad baik dengan mengirim surat kepada gubernur untuk mengklarifikasi masalah ini. Tapi sekian lama kami menunggu, hingga hari
ini belum juga ada penjelasan," kata Didin.
Posted via Mobile Device

ceriwi1109er 29th December 2010 06:09 AM


Bermanfaat? gunakan :melon: sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi


mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
:gomen:
Posted via Mobile Device

freemasonry 29th December 2010 01:11 PM

wadoohh... lagi2 masalah kek gini muncul. :capedeh:


All times are GMT +7. The time now is 05:45 PM.